Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:1. Identitas diri2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon3. Pernyataan tanah tidak sengketa4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik5. Pengumuman di surat kabarSetelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 40 hari kerja.
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Nekat Akad Ulang demi Bisa Rujuk Kembali, Sosok Ini Bongkar Jika Rumah Tangga Rizki DA dan Istri Kembali Retak, Doa Nadya Mustika Ini Jadi Sorotan: Semoga Allah IzinkanSementara untuk total biayanya Rp 350.000 per sertifikat. Dengan rincian biaya sumpah Rp 200.000, biaya salinan Surat Ukur Rp 100.000, dan biaya pendaftaran Rp 50.000.
Persyaratan Mengganti Sertifikat TanahRusak1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup2. Surat kuasa apabila dikuasakan3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa (apabila dikuasakan), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum5. Sertifikat asli
Baca Juga:Nyesel Baru Tahu! Bak Tepis Isu Tak Sedap Terkait Rumah Tangganya dengan Rayakan Pesta Mewah bareng Sirajuddin Mahmud, Zaskia Gotik Ungkap Hubungan dengan Imel PC: Terima Kasih Mami Imel...Kemudian juga menyertakan surat keterangan meliputi:1. Identitas diri2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon3. Penyetaan tanah tidak sengketa4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisikSetelah melalui proses di Kantor Pertanahan, waktu penyelesaiannya yakni 19 hari kerja. Sementara untuk biayanya senilai Rp 50.000 per sertifikat.
(*)
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di Kompas.com dengan Judul "Sertifikat Tanah Hilang atau Rusak? Ini Syarat dan Biaya Menggantinya"