GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan beberapa program jaminan untuk para pekerja, seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Program jaminan tersebut memiliki beberapa manfaat untuk para pesertanya.
Pekerja juga bisa mencairkan dan Jaminan Hari Tua ketika sudah memasuki usia pensiun.
Ingin menjadi salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Masyarakat bisa melakukan pendaftaran melalui beberapa kanal.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada empat kanal resmi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta:
1. Layanan kantor cabang
2. website
Peserta bisa melakukan pendaftaran melalui website www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
- Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR
- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
- Isi data individu (Pekerja BPU)
- Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
- Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 (tujuh) hari setelah pembayaran iuran
- Mempersiapkan dokumen
- Mendatangi agen PERISAI terdekat
- Agen perisai akan membantu memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan administrasi kepesertaan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Membayar iuran sesuai perhitungan dan kode bayar iuran melalui Agen PerisaiTanda bukti kepesertaan diberikan oleh Agen Periasi setelah pelunasan iuran
4. Aplikasi JMO
Peserta bisa melakukan pendaftaran melalui aplikasi JMO. (*)