Baca Juga: Dari Spiral hingga Suntik, Inilah Daftar KB Gratis yang Ditanggung oleh BPJS Kesehatan
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan kembali refund dana dari BPJS Kesehatan antara lain:
1. Kelebihan pembayaran iuran oleh peserta atau pemberi kerja
2. Kelebihan pembayaran iuran oleh pemerintah daerah bagi PBPU/BP Pemda
3. Peserta meninggal dunia
4. Kepesertaan ganda
5. Salah setor rekening
6. Kesalahan pencatatan oleh Bank atau PPOB
7. Salah setor Virtual Account
Peserta bisa melakukan pengajuan refund melalui kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan beberapa dokumen berikut:
Baca Juga: Kuota Pasien BPJS Kesehatan Dibatasi per Hari, Ternyata Tak Ada Aturan
1.) surat permohonan dari peserta (tanda tangan di atas materai)