Selain itu terdapat beberapa aturan mengenai anda Nomor Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 68 ayat 4, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan,"
Sesuai dengan pasal tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor tidak diperbolehkan untuk melakukan modifikasi pelat nomor kendaraannya terlebih jika tak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(*)