Follow Us

Nekat Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu, Ini Sanksi Denda hingga Pidana yang Akan Didapatkan

Hinggar - Kamis, 02 Maret 2023 | 14:32
Barang bukti belasan plat nomor sepeda motor palsu dan STNK diamankan dari seorang penadah motor curian, ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolse Kalideres, Senin (20/6/2022).
(Kompas.com/MITA AMALIA HAPSARI)

Barang bukti belasan plat nomor sepeda motor palsu dan STNK diamankan dari seorang penadah motor curian, ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolse Kalideres, Senin (20/6/2022).

Selain itu terdapat beberapa aturan mengenai anda Nomor Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 68 ayat 4, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi:

"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna dan cara pemasangan,"

Sesuai dengan pasal tersebut, maka pemilik kendaraan bermotor tidak diperbolehkan untuk melakukan modifikasi pelat nomor kendaraannya terlebih jika tak sesuai dengan aturan yang berlaku.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular