GridStar.ID - Apa fungsi cip yang dipasang pada pelat nomor kendaraan?
Pelat nomor kendaraan bakal dipasang cip oleh Polri.
Ketahui fungsi cip yang bakal dipasang pada pelat nomor kendaraan kita.
Kepolisian berencana untuk meningkatkan teknologi identifikasi kendaraan dengan menyematkan cip pada pelat nomor.
Kabarnya, cip ini menggunakan teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang disematkan pada pelat nomor warna putih.
Untuk diketahui, RFID merupakan singkatan dari Radio Frequency Identification yang merupakan teknologi untuk mengidentifikasi objek.
RFID akan bekerja dengan memanfaatkan pancaran gelombang frekuensi radio untuk membaca alat yang bermuatan elektromagnetik.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, mengatakan, pemasangan cip RFID di pelat putih akan mempermudah mengidentifikasi kendaraan di beberapa sektor.
Cip akan memuat berbagai informasi seperti data kendaraan pribadi dan data penindakan bukti pelanggaran.
“Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip, dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Yusri, disitat dari laman Humas Polri (02/01).
Baca Juga: Berlaku Untuk Kendaraan Pribadi Mulai Bulan Depan, Wajib Ganti Pelat Nomor Warna Putih?