GridStar.ID - Pengguna kendaraan bermotor wajib memperhatikan terkait dengan penggunaan pelat nomor kendaraannya.
Penggunaan dan pemasangan Tanda Nomor Kendaraan Bemotor (TNKB) harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor palsu.
Penggunaan pelat nomor palsu biasanya dipakai untuk menghindari tilang atau aturan ganjil genap.
Bahkan beberapa di antaranya menggunakan pelat nomor khusus yang biasanya digunakan oleh para pejabat.
Pastinya penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan undang-undang.
Aturan penggunaan pelat nomor kendaraan dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) tertuang dalam Pasal 68 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,"
Jika melanggar undang-undang tersebut, maka bisa mendapatkan sanksi berupa denda hingga pidana.
Sesuai pasal 39 ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No 5 Tahun 2012, bagi pengendara yang memasang TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksinya bisa dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Baca Juga: Mulai Berseliweran di Jalan, Fungsi dari Pelat Nomor Kendaraan Putih