b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia.
d. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
e. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
g. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
h. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak.
Sanksi pidana bisa diberikan dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.
Berdasarkan ketentuan itu, sanksi pidana diberikan kepada setiap orang yang dengan sengaja: