GridStar.ID - Biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya akan berbeda.
Untuk mempermudah masyarakat mengecek pajak kendaraan, salah satunya dapat menggunakan website e-samsat.
Namun, selain itu ada beberapa cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan menggunakan website dan aplikasi.
Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website
- Akses laman https://e-samsat.id
- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)
- Klik “Cek Sekarang”
- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.
- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Selain e-samsat, masyarakat juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui website samsat daerah yang berbeda setiap daerahnya.