Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Bayar Pajak Kendaraan Online via E-Samsat Tanpa Antri! Mudah Banget lho, Cuma Perlu Lengkapi Info Ini

Tiur Kartikawati Renata Sari - Minggu, 26 Februari 2023 | 14:03
Samsat Online
Kompas

Samsat Online

GridStar.ID - Biaya pajak kendaraan yang wajib dibayarkan oleh masyarakat tiap tahunnya akan berbeda.

Untuk mempermudah masyarakat mengecek pajak kendaraan, salah satunya dapat menggunakan website e-samsat.

Namun, selain itu ada beberapa cara lain yang dapat digunakan untuk mengecek pajak kendaraan menggunakan website dan aplikasi.

Cara Cek Pajak Kendaraan Melalui Website

- Akses laman https://e-samsat.id

- Isilah formulir yang berada pada halaman tersebut (Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi)

- Klik “Cek Sekarang”

- Kemudian akan muncul info dan besaran nominal yang harus anda bayar.

- Halaman ini akan menyajikan info kendaraan seperti: merk, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin.

- Lalu, info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian: PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

Selain e-samsat, masyarakat juga dapat melakukan cek pajak kendaraan melalui website samsat daerah yang berbeda setiap daerahnya.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x