GridStar.ID - Pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil menjadi salah satu impian banyak orang.
Salah satu pekerjaan yang menarik perhatian adalah pegawai negeri sipil dari Direktorat Jendral Pajak.
Gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh pegawai pajak juga menarik perhatian, kira-kira berapa besaran yang didapatkan?
Besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Gaji yang diterima oleh pegawai pajak tersebut sama dengan nominal yang didapatkan oleh PNS yang ada di tingkat kementerian, instansi, atau lembaga negara lainnya.
Gaji tersebut ditentukan oleh pengalaman kerja PNS yang ditetapkan sesuai masa kerja golongan.
Dikutip dari Kompas.com, berikut daftar gaji pegawai pajak mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I
- Golongan I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Golongan I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
- Golongan I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
- Golongan I D: Rp 1.851.800-Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan II A: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
- Golongan II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.400
- Golongan II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
- Golongan II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000