Follow Us

Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Geger kasus Mario Dandy Satrio anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo menuai kontroversi.

Pasalnya, Mario juga kerap memamerkan gaya hidup mewah sebelum menganiaya korban bernama David hingga koma.

Kasus ini menuai sorotan publik yang dirasa semakin enggan membayar kewajiban pajak.

Namun, tahukah kamu kalau tidak semua barang dan jasa terkena pajak?

Ada lho, daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Apa saja ya daftar barang dan jasa bebas pajak ini? Yuk cek!

PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahan Pokok

UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP).

Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.

Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest