Follow Us

Terlambat Lapor SPT Tahunan, Bisa Kena Sanksi Administrasi hingga Pidana, Ini Penjelasannya

Hinggar - Senin, 27 Februari 2023 | 15:32
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Kompas.com

Ilustrasi Pajak

GridStar.ID - Pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak awal tahun 2023.

Wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan berpenghasilan wajib untuk melaporkan SPT tahunan.

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan sejak awal tahun hingga 31 Maret 2023 untuk wajib pajak pribadi.

Sedangkan wajib pajak badan atau usaha bisa dilakukan hingga tanggal 30 April 2023.

Wajib pajak yang terlambat untuk melaporkan SPT tahunan bisa dikenai sanksi.

Dikutip dari Kompas.com ada beberapa sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi hingga pidana.

Berikut ini penjelasannya:

1. Sanksi administrasi Berdasarkan aturan dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP, sanksi administrasi merupakan sanksi yang diberikan dalam bentuk denda.

Besaran denda tersebut adalah Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi, dan Rp 1.000.000 bagi wajib pajak badan yang tidak melapor SPT Tahunan.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap:

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest