Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

GridStar.ID - Geger kasus Mario Dandy Satrio anak pejabat DJP Rafael Alun Trisambodo menuai kontroversi.

Pasalnya, Mario juga kerap memamerkan gaya hidup mewah sebelum menganiaya korban bernama David hingga koma.

Kasus ini menuai sorotan publik yang dirasa semakin enggan membayar kewajiban pajak.

Namun, tahukah kamu kalau tidak semua barang dan jasa terkena pajak?

Ada lho, daftar barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Apa saja ya daftar barang dan jasa bebas pajak ini? Yuk cek!

PP Nomor 49 Tahun 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Bahan Pokok

UU HPP antara lain menetapkan bahwa barang kebutuhan pokok merupakan barang kena pajak (BKP).

Sebelum terbit UU HPP, barang kebutuhan pokok bukanlah obyek pajak.

Namun, Pasal 16B UU HPP menyatakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak dan bersifat strategis akan mendapatkan fasilitas PPN.

PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.

Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu:

Beras/gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.

Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.

Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerja yang Didapatkan?

Barang strategis bebas PPN

Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:

- Listrik

- Air bersih

- Gula konsumsi kristal putih berbahan dasar tebu tanpa tambahan perasa atau pewarna;

- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang meliputi: minyak mentah, gas bumi yang dialirkan melalui pipa, panas bumi, hasil tambang mineral bukan logam; batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu (kecuali batubara);

- Liquified natural gas (LNG) dan compressed natural gas (CNG)

- Vaksin polio

- Buku pelajaran, kitab suci, dan buku agama

- Mesin dan peralatan pabrik

- Barang hasil kelautan dan perikanan

- Ternak

- Bibit dan atau benih

- Pakan dan bahan pakan

- Obat-obatan yang mendapat fasilitas bebas bea masuk

- Bahan terapi manusia

- Senjata, amunisi, perlengkapan militer yang diterima lembaga pemerintah

- Kendaraan darah khusus TNI/Polri

- Kendaraan dinas kepresidenan

- Rumah tapak dan rumah susun

- Bahan baku kerajinan perak

- Listrik 6.600 VA ke bawah dan biaya penyambungannya

- Jangat dan kulit mentah

- Keperluan museum, kebun binatang dan sejenisnya

Baca Juga: 2 Tahun STNK Mati Kendaraan Bodong, Ikut Pemutihan Pajak Segera

Jasa-Jasa Bebas PPN

PP Nomor 49 Tahun 2022 menetapkan pula jenis jasa kena pajak (JKP) yang bersifat strategis dan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Jasa pelayanan kesehatan medis;

Jasa pelayanan sosial;

Jasa pengiriman surat dengan perangko;

Jasa keuangan;

Jasa asuransi;

Jasa pendidikan;

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

Jasa penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara bagi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;

Jasa tenaga kerja;

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;

Baca Juga: Lihat STNK Sekarang, Ternyata Bisa Dapat Rp 50 Juta Jika Ada Kode Ini

PPN tidak dipungut

Selain membebaskan pungutan PPN, pemerintah pun menyediakan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan atau impor sejumlah BKP dan JKP berikut:

Penyerahan emas batangan yang bukan untuk kepentingan cadangan devisa;

Alat angkutan di air, bawah air, udara, dan kereta api beserta suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor instansi di bidang pertahanan dan keamanan atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah;

Kapal angkutan laut, sungai danau, penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan tongkang beserta suku cadangnya, termasuk alat perlengkapan kapal serta alat keselamatan pelayaran dan manusia. Dengan catatan, barang-barang tersebut diimpor oleh perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, jasa kepelabuhan, serta penyelenggara angkutan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. Pesawat udara beserta suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan manusia, serta peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan badan usaha angkutan udara niaga nasional;

Kereta api beserta suku cadangnya, termasuk alat untuk perbaikan dan pemeliharaan, prasarana perkeretaapian yang diimpor oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian nasional atau pihak yang ditunjuk;

Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, serta penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

Jasa persewaan pesawat udara serta perawatan dan perbaikan yang diterima badan angkutan udara nasional;

Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

Fasilitas bea masuk dan PPnBM

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah juga merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM atas impor sejumlah BKP berikut ini:

Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

Barang keperluan penyandang disabilitas;

Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah;

Barang pindahan dari luar negeri untuk tenaga kerja Indonesia, mahasiswa, PNS, anggota TNI atau anggota kepolisian, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari kedutaan besar atau konsulat setempat;

Barang pribadi milik penumpang, awak angkutan, pelintas batas, dan barang kiriman dengan jumlah tertentu;

Barang yang diimpor untuk sementara;

Barang-barang kontraktor kontrak kerja sama untuk kegiatan hulu migas dan penyelenggaraan panas bumi;

Barang yang diekspor dan kemudian diimpor kembali;

Barang impor yang sebelumnya diekspor untuk pebaikan, pengerjaan, dan pengujian;

Barang yang mendapat fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE);

Barang dan bahan atau mesin untuk UMKM yang mendapat fasilitas KITE;

Barang terkait perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batubara;

Barang kiriman atau hibah untuk penanggulangan bencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022"

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x