PP Nomor 49 Tahun 2022 sebagai aturan pelaksanaan UU HPP menyatakan bahwa jenis fasilitas PPN yang diberikan untuk penyerahan barang kebutuhan pokok adalah pembebasan PPN.
Sedikitnya ada 10 jenis barang kebutuhan pokok yang mendapatkan pembebasan PPN, yaitu:
Beras/gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran.
Lebih lanjut, PP Nomor 49 Tahun 2022 mengatur kriteria barang kebutuhan pokok yang mendapatkan fasilitas ini dalam lampiran PP.
Baca Juga: Berapa Besaran Gaji Pegawai Pajak dan Tunjangan Kinerja yang Didapatkan?
Barang strategis bebas PPN
Bersama kebutuhan pokok, pemerintah juga membebaskan PPN atas barang-barang tertentu yang bersifat strategis. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Listrik
- Air bersih
- Gula konsumsi kristal putih berbahan dasar tebu tanpa tambahan perasa atau pewarna;
- Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang meliputi: minyak mentah, gas bumi yang dialirkan melalui pipa, panas bumi, hasil tambang mineral bukan logam; batuan tertentu, dan bijih mineral tertentu (kecuali batubara);
- Liquified natural gas (LNG) dan compressed natural gas (CNG)