Follow Us

Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

Barang pindahan dari luar negeri untuk tenaga kerja Indonesia, mahasiswa, PNS, anggota TNI atau anggota kepolisian, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari kedutaan besar atau konsulat setempat;

Barang pribadi milik penumpang, awak angkutan, pelintas batas, dan barang kiriman dengan jumlah tertentu;

Barang yang diimpor untuk sementara;

Barang-barang kontraktor kontrak kerja sama untuk kegiatan hulu migas dan penyelenggaraan panas bumi;

Barang yang diekspor dan kemudian diimpor kembali;

Barang impor yang sebelumnya diekspor untuk pebaikan, pengerjaan, dan pengujian;

Barang yang mendapat fasilitas kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE);

Barang dan bahan atau mesin untuk UMKM yang mendapat fasilitas KITE;

Barang terkait perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan batubara;

Barang kiriman atau hibah untuk penanggulangan bencana. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Bea Masuk, dan PPnBM di PP Nomor 49 Tahun 2022"

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular