Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

Alat angkutan di air, bawah air, udara, dan kereta api beserta suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan keselamatan manusia yang diimpor instansi di bidang pertahanan dan keamanan atau pihak lain yang ditunjuk pemerintah;

Kapal angkutan laut, sungai danau, penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, dan tongkang beserta suku cadangnya, termasuk alat perlengkapan kapal serta alat keselamatan pelayaran dan manusia. Dengan catatan, barang-barang tersebut diimpor oleh perusahaan pelayaran, penangkapan ikan, jasa kepelabuhan, serta penyelenggara angkutan jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional. Pesawat udara beserta suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan manusia, serta peralatan perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan badan usaha angkutan udara niaga nasional;

Kereta api beserta suku cadangnya, termasuk alat untuk perbaikan dan pemeliharaan, prasarana perkeretaapian yang diimpor oleh badan usaha penyelenggara perkeretaapian nasional atau pihak yang ditunjuk;

Jasa yang diterima perusahaan pelayaran nasional, penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, serta penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional;

Jasa persewaan pesawat udara serta perawatan dan perbaikan yang diterima badan angkutan udara nasional;

Jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

Fasilitas bea masuk dan PPnBM

Melalui PP Nomor 49 Tahun 2022, pemerintah juga merinci fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut PPnBM atas impor sejumlah BKP berikut ini:

Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;

Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;

Barang keperluan penyandang disabilitas;

Peti atau kemasan lain berisi jenazah atau abu jenazah;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x