Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Aman Tanpa Wajib Lapor, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Pajak! Apa Saja ya?

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 25 Februari 2023 | 14:32
Ilustrasi uang rupiah
dok.iStock

Ilustrasi uang rupiah

Jasa asuransi;

Jasa pendidikan;

Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

Jasa penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrograli, dan foto udara bagi Kementerian Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri;

Jasa tenaga kerja;

Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

Jasa pengiriman uang dengan wesel pos;

Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum;

Baca Juga: Lihat STNK Sekarang, Ternyata Bisa Dapat Rp 50 Juta Jika Ada Kode Ini

PPN tidak dipungut

Selain membebaskan pungutan PPN, pemerintah pun menyediakan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan atau impor sejumlah BKP dan JKP berikut:

Penyerahan emas batangan yang bukan untuk kepentingan cadangan devisa;

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x