Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sampai Kapan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pertama Berlaku?

Dok Grid - Rabu, 20 Desember 2023 | 16:30
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Masyarakat yang mengalami masalah kesehatan dan ingin mendapatkan perawatan di rumah sakit harus melakukan prosedur yang telah ditetapkan jika ingin mendapatkan jaminan dari BPJS Kesehatan.

Untuk bisa menjalani perawatan di rumah sakit peserta BPJS Kesehatan harus melakukan pemeriksaan melalui faskes pertama.

Melalui faskes pertama peserta baru bisa mendapatkan surat rujukan ke tingkat lanjutan.

Layanan rujukan tingkat lanjutan diketahui terbag menjadi dua yaitu rawat jalan tingkat lanjutan/RJTL dan rawat inap tingkat lanjutan (RITL).

Dikutip dari instagram resmi BPJS Ketsehatan, surat rujukan yang didapatkan dari fasilitas kesehatan pertama bisa berlaku selama 90 hari.

Berikut ini cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan bisa ditanggung BPJS Kesehatan, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan Saat Berada di Luar Kota Domisili?

Prosedur rawat jalan tingkat lanjutan/RJTL:

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
  • Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.
  • Apabila atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
Baca Juga: Biaya Operasi Penggantian Sendi Lutut Bisa Gratis Ditanggung Penuh oleh BPJS Kesehatan? Begini Syarat dan Caranya

  • Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
Prosedur mendapatkan rawat inap tingkat lanjutan (RITL):

  • Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
  • Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat.
  • Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.
  • Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.
  • Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya. (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x