Follow Us

Daftar 15 Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 23 Februari 2023 | 20:01
BPJS kesehatan terapkan KRIS
dok.TribunJogja

BPJS kesehatan terapkan KRIS

GridStar.ID - Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.

Nantinya dengan penerapan KRIS, maka kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1,2 dan 3 akan disamaratakan.

Namun, sebelum diterapkan secara total uji coba dilakukan di beberapa rumah sakit di tanah air.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini 15 rumah sakit yang melakukan uji coba KRIS JKN:

  • RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
  • RS Dr Johannes Leimena Ambon
  • RSUP Surakarta (Kelas C)
  • RS Dr Abdullah Palembang
  • RSUP Kariadi Semarang
  • RSUP Dr Sardjito Sleman
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Sebelum Berobat! Ternyata Sederet Penyakit Ini Tak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

  • RSUP Soedarso Pontianak
  • RSUD Sidoarjo
  • RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
  • RS Santosa Kopo Bandung
  • RS Santosa Central Bandung
  • RS Awal Bros Batam
  • RS Al Islam Bandung
  • RS Ananda Babelan Bekasi
  • RS Edelweis Bandung
Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk kelas rawat inap standar:

Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan Bisa Dilakukan?

  • Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam
  • Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
  • Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
  • Adanya nakas per tempat tidur
  • Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 200 celcius sampai dengan 260 celcius
  • Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
  • Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 m
  • Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
  • Kamar mandi dalam ruang rawat inap
  • Kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas
  • Outlet oksigen (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest