Follow Us

Tak Perlu Khawatir Bakal Rogoh Kocek Mahal! Ternyata Berobat ke Dokter Kulit Kini Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 23 Februari 2023 | 18:02
Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan
istock

Berobat ke dokter kulit pakai BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Informasi tentang cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS penting untuk diketahui siapa saja.

Sebab penyakit kulit rentan dialami siapa saja dari anak-anak hingga dewasa, jadi penting untuk mengetahui lebih awal cara berobat ke dokter kulit gratis dengan BPJS.

Dilansir dari Kompas.com, penyakit kulit yang termasuk dalam daftar 144 penyakit tersebut adalah Eksantemapous drug eruption, fixed drug eruption, Miliaria, Dermatitis perioral, Hidradenitis supuratif, Acne vulgaris ringan, Pitiriasis rosea, Dermatitis seboroik, Napkin ekzema, Dermatitis kontak iritan, Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant), Dermatitis numularis, Scabies, dan Reaksi gigitan serangga.

Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit kulit bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Bentuk perawatan penyakit kulit yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Penyakit Kulit Gratis dengan BPJS

Adapun prosedur pelayanan berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.

Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan.

Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest