GridStar.ID-BPJS Kesehatan biasanya digunakan di fasilitas kesehatan (faskes) terdekat dengan tempat tinggal.
Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.
Akan tetapi bagaimana jika sedang berada di luar kota? Apakah tetap bisa menggunakan BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan Bisa digunakan di luar kota
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Lily Kresnowati melalui Youtube BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat tetap bisa berobat seperti biasa menggunakan BPJS Kesehatan."Salah satu prinsip JKN KIS adalah portabilitas, artinya saat kita berada di luar tempat FKTP kita terdaftar, maka pelayanan kesehatan di Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga masih bisa kita dapatkan di faskes terdekat dengan lokasi kita," jelas Lily.
Selain itu, pada kondisi darurat masyarakat bisa langsung ke Unit Gawat Darurat (UGD) di rumah sakit terdekat.
Dia mengatakan untuk mengetahui lokasi faskes terdekat cukup dengan mengecek aplikasi Mobile JKN pada menu lokasi faskes.
Cara berobat di luar kota menggunakan BPJS Kesehatan?
Dihubungi Kompas.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan alurnya tetap sama, yaitu pertama-tama peserta BPJS datang ke faskes tingkat pertama terlebih dahulu.Sehingga peserta tidak bisa langsung ke faskes tingkat kedua atau selanjutnya.
"Ke faskes tingkat pertama terdekat," jelas Iqbal pada Kompas.com, Sabtu (08/01).
Meskipun dapat digunakan di luar kota, Iqbal mengatakan bahwa pemeriksaan di luar domisili hanya dilakukan maksimal 3 kali dalam sebulan.
Baca Juga: Apakah Kecelakaan Lalu Lintas Akan Ditanggung BPJS Kesehatan?