GridStar.ID- BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk para pesertanya.
Ada berbagai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Operasi hingga alat kesehatan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Scaling gigi atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Rupanya selain scaling gigi, perawatan gigi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
- Cabut gigi
- Tambal gigi
- Gigi palsu
Indikasi medis berarti hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023
Misalnya jika pasien mengalami sakit gigi atau infeksi karena karang yang menumpuk sehingga perlu untuk dibersihkan.
Maka dari itu biaya dari pembersihan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Scaling gigi bisa dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan prosedur berikut ini:
1. Faskes pertama
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi).
- Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
- Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
- Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
- Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan
- Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
- Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
- SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
- Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes. (*)