GridStar.ID- BPJS Kesehatan memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk para pesertanya.
Ada berbagai pelayanan kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
Operasi hingga alat kesehatan juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Scaling gigi atau pembersihan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Rupanya selain scaling gigi, perawatan gigi yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain:
- Cabut gigi
- Tambal gigi
- Gigi palsu
Indikasi medis berarti hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak.
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Besaran Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2023
Misalnya jika pasien mengalami sakit gigi atau infeksi karena karang yang menumpuk sehingga perlu untuk dibersihkan.
Maka dari itu biaya dari pembersihan karang gigi bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Scaling gigi bisa dilakukan sebanyak satu kali dalam setahun.
Untuk bisa mendapatkan pelayanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan prosedur berikut ini: