Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengobatan Sirosis Hati Ditanggung BPJS Kesehatan, Berbeda Cara loh untuk Pasien Rujukan dan Gawat Darurat!

Dok Grid - Selasa, 11 Juni 2024 | 13:48
Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan
Kompas

Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan

Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Dapat Pengobatan Gratis untuk Penderita Sirosis Hati dengan BPJS Kesehatan

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x