Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pengobatan Sirosis Hati Ditanggung BPJS Kesehatan, Berbeda Cara loh untuk Pasien Rujukan dan Gawat Darurat!

Dok Grid - Selasa, 11 Juni 2024 | 13:48
Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan
Kompas

Berobat di UGD dengan BPJS kesehatan

GridStar.ID - Pengobatan sirosis hati dapat ditanggung gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Penyakit ini rentan dialami siapapun karena berbagai faktor risiko, maka sangat penting untuk mengetahui cara mendapatkan pengobatan sirosi hati gratis dengan BPJS.

Sirosis Hepatitis atau sirosis hati merupakan kondisi ketika organ hati telah dipenuhi oleh jaringan parut dan tidak dapat berfungsi dengan normal.

Jaringan parut ini dapat terbentuk akibat penyakit liver yang berkepanjangan, misalnya karena infeksi virus hepatitis atau kecanduan alkohol.

Penyakit ini akan menjadi bahaya jika dibiarkan selama bertahun-tahun, sehingga menyebabkan gagal hati yang berakibat pada kematian.

Baca Juga: Meski Vertigo Ditanggung BPJS Kesehatan, Sebaiknya Cegah dengan Konsumsi 3 Bahan Alami Ini Saat Puasa

Melalui prgram JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita sirosis hati akan mendapat fasilitas perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sesuai tempat peserta terdaftar.

Bentuk perawatan yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.

Syarat dan Prosedur Mendapatkan Pengobatan Sirosis Hati Gratis dengan BPJS

Prosedur untuk penanganan penyakit sirosis hati gratis dengan BPJS Kesehatan, sama seperti lainnya melalui sistem rujukan berjenjang dengan menunjukan kartu BPJS Kesehatan aktif.

Namun tentunya terdapat perbedaan jika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya

Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama

1. Datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan) yang sesuai dengan pada kartu BPJS Kesehatan.

2. Pasien diperiksa di faskes tingkat pertama. Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Dapat Pengobatan Gratis untuk Penderita Sirosis Hati dengan BPJS Kesehatan

3. Di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.

4. Pasien bisa saja mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap di RS jika dirujuk oleh dokter yang memeriksa.

5. Ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap disesuaikan. Jika tak dapat menunjukkan nomor kepesertaan, pasien dirawat dengan tarif pasien umum.

6. Dokter bisa saja memberikan surat rujuk balik, sehingga pelayanan kesehatan kembali ke faskes tingkat pertama.

7. Jika dokter di RS tak memberikan surat keterangan kontrol, pemeriksaan selanjutnya kembali ke faskes tingkat pertama.

Kondisi darurat

1. Pasien bisa langsung ke IGD di rumah sakit dalam kondisi darurat.

2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.

3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.(*)

Baca Juga: Lakukan Deteksi Dini Kanker dengan Skrining Kesehatan, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x