2. Pasien (atau yang mendampingi) harus menunjukkan kartu BPJS Kesehatan berupa fisik atau digital di aplikasi Mobile JKN. Jika tidak, akan dimasukkan ke tarif pasien umum.
3. Pasien bisa mendapatkan pelayanan rawat jalan dan/atau rawat inap sesuai indikasi kesehatan.(*)
Baca Juga: Lakukan Deteksi Dini Kanker dengan Skrining Kesehatan, Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?