Alasan ketiga, SPT tahunan merupakan sarana check and balance. Pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan dengan benar, lengkap dan jelas, maka akan membuat wajib pajak dapat memahami dan mengetahui jumlah penghasilannya dan berapa pajak yang telah dibayarkan.
Wajib pajak juga dapat memeriksa kembali seluruh pemotongan yang telah dilakukan oleh pemberi penghasilan. Serta dapat mengetahui adanya kelebihan pembayaran pajak atau tidak.
Hal ini mengingat banyak dari masyarakat yang merasa sudah membayar pajak, namun tak tahu berapa jumlah pajak yang telah dibayarkan dalam setahun penuh.
Akibat ketidaktahuan wajib pajak tersebut, banyak oknum-oknum pemotong pajak yang memotong pajak dengan jumlah dan ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan.
Sebagai catatan, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah tahun pajak berakhir, sementara bagi wajib pajak badan batas waktunya 4 bulan setelah tahun pajak berakhir.
Artinya, pada tahun ini batas waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak pribadi yakni 31 Maret 2023, serta untuk wajib pajak badan yaitu pada 30 April 2023.
(*)