GridStar.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan melelang mobil sitaan secara online di situs lelang.go.id.
Mobil sitaan yang dilelang mulai dari Daihatsu Luxio, Toyota Corolla Altis, dan Nissan Navara.
Limit lelang atau nilai awal lelang beragam, mulai dari limit paling rendah yakni Rp 49,75 juta dan yang tertinggi Rp 201,89 juta tergantung jenis mobilnya.
Untuk mengikuti lelang ini wajib menyetorkan uang jaminan ke nomor virtual account yang bisa didapatkan seusai mendaftar di lelang.go.id.
Selanjutnya, uang jaminan harus disetorkan paling lambat sehari sebelum lelang dimulai. Bila peserta gagal memenangkan lelang, uang jaminan akan dikembalikan kepada peserta.
Berikut ini mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak di lelang.go.id:
1. Daihatsu Luxio
Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang barang sitaan pajak.
Barang yang dilelang berupa 1 Unit Mobil merk Daihatsu Luxio Tahun 2009, warna abu-abu metalik, isi silinder 1.500 cc, Nomor Mesin DBD9816, Nomor Rangka MHKW3CA2J9K000622, Nomor Polisi B 989 JM.
Objek lelang berada di KPP Madya Jakarta Barat Jalan M.I Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat.
Nilai limit lelang mobil Daihatsu Luxio tersebut Rp 49,75 juta dengan uang jaminan yang harus disetor Rp 20 juta.