- Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
- Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
- Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
- Uang rupiah kertas atau rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
- Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua petiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantinya.
Syarat penukaran uang rusak karena terbakar
Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penilitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.
BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.
BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.
(*)