Follow Us

Siapa Bilang Uang Rusak Tidak Ada Nilainya Lagi? Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 23 Februari 2023 | 06:01
Syarat dan cara tukar uang rusak di BI
foto uang rusak Alinda/Kompas.com

Syarat dan cara tukar uang rusak di BI

  1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya
  2. Ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya
  3. Uang rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap
  4. Uang rupiah kertas atau rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah kertas rusak tersebut lengkap dan sama;
  5. Apabila fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua petiga) ukuran aslinya, maka tidak diberikan penggantinya.
Dengan kata lain, tukar uang sobek di Bank Indonesia tidak bisa dilakukan jika ukurang uang yang sobek sama dengan atau kurang dari 2/3 (dua pertiga) ukuran aslinya.

Syarat penukaran uang rusak karena terbakar

Uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya, sepanjang menurut penilitian Bank Indonesia masih dapat dikenali keasliannya.

BI dapat meminta masyarakat yang menukarkan uang rupiah rusak atau cacat sebagian karena terbakar menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor kepolisian Negara Republik Indonesia setempat dengan pertimbangan tertentu.

BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah yang hilang atau musnah karena sebab apapun. Itulah sejumlah syarat tukar uang rusak di BI.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular