GridStar.ID - Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) seperti sudah menjadi andalan saat ini.
Dengan KPR, masyarakat dimudahkan untuk membeli hunian idaman tanpa perlu menunggu uang terkumpul.
Namun tahukan Anda jika pengajuan KPR bisa ditolak?
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengungkapkan penyebab sering ditolaknya pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Hal itu dikemukakan Wakil Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11/2022).
Menurutnya, pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu penyebab terbesar pengajuan KPR debitur ditolak dan tak lolos BI Checking.
"Kalau dulu (KPR) banyak ditolak karena credit card, kalau sekarang itu pinjol. Itu sekarang sudah 30% pengaruh aplikasi BI Checking nya gagal karena pinjol," beber Nixon dikutip dari kanal Youtube Komisi VI DPR RI.
Nominal hutang pinjol yang dimiliki debitur sebetulnya tidak besar, terkadang besarannya di bawah Rp 5 juta.
"Bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta banyak sekali. 30% rejection rate terbesar karena pinjol," tandasnya.
Kesulitannya adalah kebanyakan pihak pinjol bukan perbankan, sehingga Bank BTN tidak berkomunikasi dengan mereka.
Namun kata Nixon, mungkin solusinya adalah pihkanya memberikan satu tambahan semacam top up dari limit rumah.