Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Segini Besar Uang Pensiun Karyawan Swasta, Berikut Cara Menghitungnya

Rahma - Senin, 20 Februari 2023 | 14:31
Cara menghitung pensiun pegawai swasta
Kompas.com

Cara menghitung pensiun pegawai swasta

GridStar.ID - Cara menghitung uang pensiun karyawan swasta sesuai aturan perhitungan pesangon pensiun penting dipahami.

Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun?

Apakah karyawan swasta dapat pesangon?

Aturan yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.

Besaran pesangon PHK pensiun Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.

Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:

uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);

uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).

Adapun bunyi ketentuan Pasal 40 ayat (2) yaitu:

Baca Juga: Mudah! Cukup Pergi ke Kantor Cabang Terdekat, Begini Cara Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x