Follow Us

Siapa Bilang Uang Rusak Tidak Ada Nilainya Lagi? Simak Cara dan Syarat Tukar Uang Rusak di BI

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 23 Februari 2023 | 06:01
Syarat dan cara tukar uang rusak di BI
foto uang rusak Alinda/Kompas.com

Syarat dan cara tukar uang rusak di BI

GridStar.ID - Punya uang rusak dan galau jika tidak bisa digunakan? Tak perlu khawatir, tukarkan saja di Bank Indonesia (BI).

Uang yang rusak atau cacat, termasuk uang dimakan rayap bisa ditukar di BI dengan sejumlah ketentuan.

Mengutip Kompas.com, cara tukar uang di BI bisa dilakukan jika memenuhi sejumlah persyaratan. Karena itu, syarat tukar uang rusak di BI perlu diperhatikan.

Terkait hal ini, informasi seputar lokasi dan jadwal penukaran uang rusak di Bank Indonesia juga penting diketahui agar Anda tidak salah memilih waktu.

Artikel iini akan memberikan ulasan mengenai hal tersebut yang dirangkum dari laman resmi bi.go.id pada Rabu (22/02).

BI menjelaskan, uang rusak atau cacat adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya antara lain karena:

  • Terbakar
  • Berlubang
  • Hilang sebagian
  • Robek
  • Mengerut
Syarat tukar uang rusak di BI

Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali . Ini berlaku baik untuk uang kertas maupun uang logam atau koin.

Tidak terdapat batasan minimal atau maksimal uang rupiah atau rusak atau cacat yang dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Baca Juga: 3 Sanksi Perusahaan yang Tidak Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Karyawan, Denda Uang hingga Tidak Dapat Pelayanan Publik!

Syarat penukaran uang kertas yang rusak

Penggantian uang rusak atau cacat diberikan dengan nilai yang sama dengan nilai nominalnya apabila memenuhi persyaratan berikut inI:

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest