GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim sebagian JHT 30%.
Klaim ini bisa dilakukan untuk pembayaran uang muka pembelian rumah, atau angsuran rumah hingga pembelian rumah secara tunai.
Dengan melakukan klaim sebagian JHT 30% maka memiliki rumah bukan lagi sebuah impian.
Lalu apa saja syarat untuk melakukan klaim sebagian JHT?
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat untuk melakukan klaim tergantung dari tujuan pencairan dana:
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan
c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;
1). pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan
- fotokopi standing instruction.
2). pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah berupa:
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau
- AJB (Akta Jual Beli). (*)