GridStar.ID -Bayi dalam kandungan ternyata sudah bisa membuat BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan bisa didaftarkan pada 14 hari sebelum bayi lahir.
Apa saja berkas yang dibutuhkan untuk membuat BPJS Kesehatan bayi dalam kandungan?
Inilah syarat mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi dalam kandungan:
1. Kartu Keluarga
2. KTP orangtua
3. Kartu BPJS orangtua
4. Hasil USG
5. Surat keterangan hamil dari dokter atau bidan
Semua dokumen difotokopi sebanyak 2 lembar dan daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Baca Juga: Semua Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ajukan KPR, Syaratnya Cuma 3 Ini
Sedangkan untuk peserta bayi yang sudah lahir, pendaftaran dilakukan dalam kurun waktu 3x24 jam setelah kelahiran.