GridStar.ID - Begini aturan BPJS Kesehatan suami istri bekerja.
BPJS Kesehatan suami istri bekerja, apakah keduanya tetap harus membayar iuran masing-masing?
Bagaimana hak BPJS Kesehatan istri dari jatah perusahaan sang suami?
Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pangkalpinang Tri Wibowo menyebut, jika ada pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh masing-masing pemberi kerja.
Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi ntuk sang anak.
"Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi," sebut Tri dilansir dari Bangkapos.com, Selasa (21/02).
Tri mengatakan, aturan BPJS Kesehatan bagi suami istri yang sama-sama bekerja ini sesuai dengan Perpres 82 tahun 2018.
"Ketentuannya kalau dua-duanya bekerja, otomatis didaftarkan dan membayar iuran oleh masing-masing pemberi kerja dan pekerjanya, dengan komposisi iuran 1 persen dibayarkan oleh pekerja, misalnya iuran dari gajinya sebesar Rp2 juta atau 1 persen sebanyak Rp20 ribu dari gajinya dan 4 persen dari pemberi kerja," jelasnya.
Selain itu, suami istri berhak memilih kelas tertinggi untuk rawat inap keduanya.
Kata Tri, yang dimaksud berhak memilih kelas perawatan tertinggi misalnya suami istri berbeda kelas perawatannya, boleh ikut yang lebih tinggi.