GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klaim JHT secara mudah.
Jika saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta kurang dari Rp 10 juta, maka peserta bisa melakukan klaim melalui aplikasi JMO.
Proses pencairan dana melalui JMO pun cukup mudah dan tak perlu menunggu waktu yang lama.
Sebelum melakukan klaim JHT, cek beberapa syarat berikut ini:
1. Akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10 juta
2. Sudah melakukan pengkinian data
3. Status kepesertaan sudah non aktif
Jika semua syarat terpenuhi, lakukan langkah mudah untuk mencairkan dana JHT melalui aplikasi JMO:
1. Buka Aplikasi JMO
Buka Aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua
Baca Juga:Cara Ajukan Cicilan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan dengan Program REHAB