GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya.
Iuran yang disetorkan tiap peserta cukup beragam, ada yang membayar sebesar Rp 35.000 hingga Rp 150 ribu, tergantung dengan kelas perawatan yang dipilihnya.
Meskipun tak melakukan pengobatan, atau konsultasi kesehatan setiap bulannya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran secara rutin.
Apakah peserta BPJS Kesehatan bisa mencairkan dana iurannya jika tak pernah menggunakan kartu BPJS Kesehatan?
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan yang sudah dibayarkan tidak dapat dicairkan.
Hal tersebut dikarenakan BPJS Kesehatan masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang merupaan asuransi sosial dengan prinsip gotong royong.
"Prinsip ini menerapkan kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial," tutur Muttaqien dikutip dari Tribun Jakarta.
Mekanisme gotong royong terjalin antara peserta mampu dan kurang mampu.
Sistem gotong royong tersebut juga tercermin dari risiko rendah ke peserta risiko tinggi.
Begitu pula dengan peserta usia muda membantu peserta usia tua, serta peserta sehat membantu yang sakit.