Follow Us

BPJS Watch Minta Pemerintah Bertindak Tegas Terhadap RS dan Dokter yang Ketahuan Curang saat Tangani Pasien JKN BPJS Kesehatan

Hinggar - Senin, 20 Februari 2023 | 18:31
Kelas Rawat Inap Standar
dok. Kompas.com

Kelas Rawat Inap Standar

GridStar.ID - BPJS Watch meminta agar pemerintah bertindak tegas terhadap rumah sakit dan dokter yang melakukan kecurangan dalam menangani pasien JKN.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan pemerintah harus memberikan sanksi agar bisa memberikan efek jera kepada RS yang berbuat curang.

"Bagi oknum RS yang melakukan fraud harus diberi sanksi yang tegas untuk memastikan efek jera bagi RS tersebut. Sama halnya dengan oknum dokter yang melakukan kecurangan harus diberi sanksi tegas dari peringatan keras, skorsing hingga pencabutan izin dokternya," katanya dikutip dari Kompas.com pada Minggu (19/02).

Timboel Siregar juga membeberkan beberapa kecurangan yang dilakukan oleh rumah sakit terhadap pasien JKN.

Ia mendapatkan laporan jika pasien JKN yang dipulangkan oleh rumah sakit dalam kondisi belum sadar.

Sehari setelah dirawat di rumah, pasien kembali dibawa ke rumah sakit oleh pihak keluarga, namun setelah 8 jam mendapat penanganan, nyawa pasien tidak tertolong.

Selain penanganan pasien saat rawat inap, BPJS Watch juga mendapatkan laporan mengenai pemberian obat untuk pasien.

Pasien JKN diminta untuk membeli obat sendiri dengan alasan obat di apotek kosong, diminta membayar alat kesehatan untuk tindakan medis, diminta membeli darah sendiri dan masih banyak laporan kecurangan lainnya.

"Motifnya sederhana saja yaitu mengambil keuntungan. Biasanya tindakan memulangkan pasien dalam kondisi belum layak pulang tersebut akan diikuti dengan permintaan kepada pasien tersebut untuk melakukan perawatan lanjutan, sehingga akan muncul biaya INA CBGs baru," kata Timboel.

Ia menilai pemerintah yang memiliki Badan Pengawas RS harus jelas tindakannya untuk mengantisipasi agar kecurangan di RS tidak terjadi lagi.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Syarat Dapat Pengobatan Gratis untuk Penderita Sirosis Hati dengan BPJS Kesehatan

"Saya menilai selama ini Badan Pengawas RS kurang berbuat untuk masalah-masalah yang dialami pasien JKN. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan BPRS berfungsi dengan benar untuk melindungi masyarakat," kata Timboel.

BPJS Kesehatan saat ini telah memiliki Unit Pengaudan seperti yang diamanatkan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018, yang akan menindaklajuti fraud-fraud tersebut. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest