Follow Us

Tidak Ada Kelas 1,2,3 Lagi! BPJS Checking, Cek Daftar Rumah Sakit yang Pakai Sistem Kelas Rawat Inap Standar

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 21 Februari 2023 | 07:02
BPJS kesehatan terapkan KRIS
dok.TribunJogja

BPJS kesehatan terapkan KRIS

GridStar.ID - Kabar pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan sudah terungkap sejak beberapa waktu lalu.

Awalnya, kelas BPJS Kesehatan digolongkan menjadi kelas 1, 2, dan 3.

Namun, kini disebut akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar.

Meski demikian, pemberlakuan KRIS ini disebut akan ditunda hingga 2025 mendatang.

Iuran BPJS Kesehatan hingga kini juga masih sesuai dengan kelas 1, 2, dan 3.

Adapun daftar 10 RS yang melakukan uji coba KRIS adalah:

SUP Dr. Sardjito, RSUD Soedarso, RSUD Sidoarjo, RSUD Sultan Syarif Alkadri, RS Santosa Kopo, RS Santosa Central, RS Awal Bros Batam, RS Al Islam, RS Ananda Babelan, dan RS Edelweis.

Selain itu, kelengkapan dan kriteria kamar KRIS juga sudah diatur sebagai berikut:

- Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi

- Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara perjam

- Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur;

- Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur

Editor : Tiur Kartikawati Renata Sari

Baca Lainnya

Latest