Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Wajib untuk Diketahui! Pahamilah Hak untuk Karyawan yang Mengundurkan Diri atau Resign, Apakah Dapat Pesangon?

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 21 Februari 2023 | 08:15
Ilustrasi Karyawan Resign
iStockphoto

Ilustrasi Karyawan Resign

Karyawan resign dapet apa? Jawaban atas pertanyaan tersebut juga diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 , tepatnya pada Pasal 50.

Disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf i, berhak atas:

  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
  • uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah. Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Uang yang didapat karyawan resign

Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi:

  • cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  • biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/ buruh diterima bekerja;
  • dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Lebih lanjut, Pasal 58 (1) aturan ini juga mengatur terkait pengusaha yang mengikutsertakan pekerja/buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

Dijelaskan bahwa iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah.

Jika perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih kecil daripada uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.

Pelaksanaan ketentuan tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Itulah sejumlah ulasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri, sekaligus penjelasan tentang ketentuan karyawan resign dapat pesangon atau tidak.

(*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x