GridStar.ID - Simak cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengundurkan diri atau resign.
Jika BPJS Kesehatan ditanggung perusahaan, status dapat menjadi non-aktif ketika peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut, baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri.
Mengutip Tribunnews.com, mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan karena resign secara online bisa dilakukan jika pekerja berhenti sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) yang ditunjukkan dengan status peserta dinonaktifkan oleh Badan Usaha atau menunjukkan dokumen PHK.
Cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut syarat dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan bagi karyawan resign dikutip dari sehatq.com:
Sebelum mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan secara online maupun offline siapkan dahulu beberapa dokumen seperti:
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online
Baca Juga: Jangan Ragu Lagi, Fisioterapi DItanggung BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara online dengan Pandawa
Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) merupakan inovasi baru BPJS untuk mempermudah peserta.
Caranya cukup mudah yaitu:
Cara mengaktifkan BPJS Kesehatan bagi karyawan resign secara offline
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nadia Fairuz Ikbar |
Editor | : | Hinggar |
Komentar