GridStar.ID-Informasi seputar hak karyawan mengundurkan diri penting untuk diperhatikan jika penasaran dengan ketentuan terkait karyawan resign dapat pesangon atau tidak.
Topik seputar hak karyawan permanen yang mengundurkan diri memang kerap memunculkan pertanyaan di kalangan pembaca.
Pertanyaan mengenai topik karyawan tetap resign dapat kompensasi terutama kerap muncul dari kalangan buruh yang ingin tahu apa saja yang diperoleh karyawan saat resign.
Selain itu, hak karyawan kontrak yang mengundurkan diri juga menarik untuk disimak. Perhatikan ulasan selengkapnya berikut ini.
Pekerja mengundurkan diri apakah dapat pesangon? Apakah resign dapat uang pisah? Apa saja yang didapat saat resign? Berapa pesangon karyawan yang mengundurkan diri?
Itulah sederet pertanyaan yang kerap mencuat di kalangan pembaca. Karena itu, artikel ini akan mengulas ketentuan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.
Syarat karyawan resign
Ketentuan terkait hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam regulasi tersebut, Pasal 36 huruf I berbunyi, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
Baca Juga: Sama Kok! Begini Cara Isi Laporan SPT Pajak Tahunan untuk PNS dan Karyawan Swasta
Hak karyawan mengundurkan diri