Follow Us

Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan? Ini Sanksi yang Akan Diterima Perusahaan

Hinggar - Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:31
Siswa SMK magang dapat BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunPekanbaru

Siswa SMK magang dapat BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal pekerja juga perlu mendapatkan haknya untuk dilindungi dari risiko pekerjaan yang dilakukannya.

Namun masih ada beberapa perusahaan yang tak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan jika semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut penjelasan dari Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan jika perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif yang dimaksud antara lain:

  • Teguran tertulis
  • denda
  • tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Baca Juga: BPJS Checking, Apakah Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Bertambah Meski Sudah Tak Bekerja?

Jika masyarakat mengetahui kasus perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, maka bisa melaporkan hal itu ke Kemnaker.

Tak hanya mendapatkan sanksi secara administratif, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana.

Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi.

Mulai dari sanksi administrasi bahkan hingga pidana.

Sanksi administrasi dimulai dari yang paling rendah berupa teguran tertulis, sanksi denda, hingga sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu atau TMP2T.

Sementara sanksi pidananya berupa penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (*)

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest