GridStar.ID - Sama kok, ternyata mengisi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) tahunan pribadi untuk PNS dan Karyawan Swasta.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi ini bisa dilakukan secara online dengan mengisi SPT online.
Hanya lewat HP, SPT pajak tahunan pribadi ini terbagi atas SPT 1770S dan 1770SS.
SPT 1770S digunakan untuk PNS atau karyawan swasta berpenghasilan Rp60 juta ke atas dalam setahun.
Sedangkan SPT 1770SS digunakan untuk PNS atau karyawan swasta yang berpenghasilan Rp60 juta ke bawah dalam setahun.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS
Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;- Pilih Buat SPT;- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;- Kemudian, lanjut ke Bagian D.- Centang Setuju jika data sudah benar;- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca Juga: Lupa Akun dan Sandi DJP Online, Begini Cara Atasi untuk Lapor SPT
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770S
Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut: