GridStar.ID - Sama kok, ternyata mengisi laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (Pph) tahunan pribadi untuk PNS dan Karyawan Swasta.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi ini bisa dilakukan secara online dengan mengisi SPT online.
Hanya lewat HP, SPT pajak tahunan pribadi ini terbagi atas SPT 1770S dan 1770SS.
SPT 1770S digunakan untuk PNS atau karyawan swasta berpenghasilan Rp60 juta ke atas dalam setahun.
Sedangkan SPT 1770SS digunakan untuk PNS atau karyawan swasta yang berpenghasilan Rp60 juta ke bawah dalam setahun.
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS dan karyawan pakai 1770 SS
Berikut cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi untuk PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta setahun:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing;- Pilih Buat SPT;- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing;- Isi data formulir berupa tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan;- Isi Bagian A. Poin (1) penghasilan bruto selama setahun, poin (2) isi data pengurang, poin (3) pilih Penghasilan Tidak Kena Pajak, poin (6) isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan;- Jika status nihil, klik Lanjut ke B dan isi sesuai instruksi;Lalu, lanjut ke Bagian C dan isi nominal data dan utang sesuai instruksi;- Kemudian, lanjut ke Bagian D.- Centang Setuju jika data sudah benar;- Selanjutnya, ambil kode verifikasi yang dikirim melalui email wajib pajak;- Copy dan paste kode tersebut di kolom paling akhir dan klik Kirim SPT;- Terakhir, silakan buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT.
Baca Juga: Lupa Akun dan Sandi DJP Online, Begini Cara Atasi untuk Lapor SPT
Cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi PNS pakai formulir 1770S
Sementara itu, cara mengisi SPT pajak tahunan pribadi bagi PNS dan karyawan swasta dengan penghasilan di atas Rp 60 juta adalah sebagai berikut:
- Buka laman djponline.pajak.go.id;- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik Login;- Pilih menu Lapor, lalu klik e-Filing; Pilih Buat SPT;- Selanjutnya, jika Anda sudah tahu cara mengisi formulir, silakan pilih pengisian form Dengan Bentuk Formulir.- Sementara, jika Anda ingin dipandu, silakan pilih pengisian form Dengan panduan;- Isi data formulir, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan (jika mengajukan pembetulan SPT);Tambahkan Bukti Pemotongan Pajak di langkah ke dua atau klik Tambah+, jika memiliki;- Isi data Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut;- Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan;- Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada;- Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada;- Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk obyek pajak, bila ada;- Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada;- Tambahkan Harta yang Anda miliki.- Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, tinggal klik Harta Pada SPT Tahun Lalu;- Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, klik Utang Pada SPT Tahun Lalu;- Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, cukup klik Tanggungan Pada SPT TahunLalu; Isilah Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah;- Isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri yang sesuai;Isi pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada;Isi Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada;- Cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Jika Nihil klik Langkah Berikutnya;- Jika kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan. Apabila belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing (isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran, jika sudah bayar).- Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung;Lakukan konfirmasi dengan klik Setuju/Agree pada kotak yang tersedia dan pilih- Langkah Berikutnya hingga proses selesai. (*)
Baca Juga: Alasan Mengapa Perlu Lapor SPT Tahunan Padahal Sudah Bayar Pajak