GridStar.ID-Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
Di dalam KTP elektronik atau e-KTP, memuat sejumlah informasi pribadi yang penting seperti golongan darah.
Saat ini, mungkin masih banyak masyarakat yang belum melengkapi atau mencantumkan golongan darahnya di e-KTP miliknya.
Meskipun kolom golongan darah ini tidak wajib diisi jika tak mengetahui jenis golongan darahnya, tapi mengisikan informasi golongan darah saat melakukan pembuatan e-KTP sangat penting.
Kenapa mengisikan informasi golongan darah di KTP penting?
Pencantuman golongan darah di KTP elektronik
Merujuk informasi dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sragen, golongan darah berfungsi sebagai data yang terintegrasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI).
Data akan digunakan oleh PMI untuk mengetahui jenis golongan darah masyarakat jika sewaktu-waktu kehabisan stok kantung darah dan membutuhkan transplantasi darah dengan kondisi darurat.
Jika sewaktu-waktu yang bersangkutan mengalami kejadian darurat seperti kecelakaan atau kekurangan sel darah, akan lebih mudah menemukan pendonor jika di KTP elektronik tercantum jenis golongan darah.
Dituliskan dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pencantuman golongan darah di e-KTP penting karena dokumen kependudukan sering dibutuhkan saat memperoleh layanan publik, termasuk rumah sakit.
Baca Juga: Ternyata Ini Beda KTP Elektronik Biasa dengan E-KTP Digital, Begini Cara Buatnya
Dikarenakan pentingnya pencantuman golongan darah di e-KTP, bagi penduduk yang belum memasukkan golongan darah, bisa melakukan pencantuman golongan darahnya atau pembaruan data di Dukcapil setempat.