GridStar.ID - Kementerian Dalam Negeri kini tengah menggalakan uji coba KTP digital dari yang sebelumnya KTP elektrobik.
Uji coba ini sudah dimulai sejak 2021 lalu di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
KTP digital ini nantinya bisa disimpan di dalam handphone.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudah Arif Fakrullah, e-KTP digital ini akan mempermudah dan mempercepat pelayanan publik dan privat.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 50 juta penduduk untuk memiliki KTP digital.
Blanko KTP elektronik juga tidak lagi ditambahkan.
Lantas apa perbedaan KTP elektronik digital dengan e-KTP biasa?
KTP elektronik digital atau e-KTP digital mempunyai perbedaan dengan KTP elektronik biasa, salah satunya terdapat quick response (QR) code yang menjadi identitas digital bagi warga negara Indonesia.
Meski begitu, pembuatan e-KTP digital membutuhkan smartphone dan koneksi internet.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP digital tak perlu lagi mencetak atau menyimpan bentuk fisik KTP, melainkan bisa menyimpannya di handphone masing-masing.