Follow Us
Artikel yang mungkin kamu suka
1 tahun yang lalu
Syarat dan cara membuat KTP digital akan melakukan transformasi dari KTP elektronik (e-KTP) fisik menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
KTP digital ini nantinya akan bisa diakses melalui ponsel dan dinamakan dengan Identitas Kependudukan Digital.
Bagaimana ya cara membuat KTP digital? ternyata beda banget dari KTP elektronik lho, yuk cari tahu fungsinya
Wajib tahu, tahun ini pemerintah mulai genjot penggunaan KTP digital yang bisa disimpan di HP, tak pakai KTP elektronik lagi.
Popular
2 bulan yang lalu
Hot Topic
sunu matta
Tag Popular