GridStar.ID - Usulan kenaikan biaya ibadah haji di tahun 2023 sempat menuai kritikan.
Namun setelah dilakukan diskusi antara pemerintah dan DPR RI, kini telah ditetapkan jika calon jemaah haji membayar biaya sebesar Rp 49,8 juta.
Hal tersebut diputuskan pada Rabu (15/02) setelah rapat yang dilakukan keduanya.
Selain itu, bagi jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran namun keberangkatannya tertunda di tahun 2020, maka tidak akan dikenakan biaya tambahan.
Dikutip dari Kompas.com, menurut Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie rincian biaya pelunasan jemaah haji 2023 memiliki 3 kriteria yang berbeda yaitu:
Kategori pertama
Jemaah yang sudah lunas biaya haji di tahun 2020, namun batal berangkat karena Covid-19.
Diketahui ada sebanyak 84.609 orang yang termasuk dalam kategori ini.
Jemaah dalam kategori ini yang tidak perlu membayar biaya pelunasan.
"Untuk kategori pertama ini tidak perlu membayar biaya tambahan. Karena, kekurangan biaya sebesar Rp 845 miliar di-cover oleh Nilai Manfaat BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Anne.
Kategori kedua
Jemaah haji yang sudah lunas membayar pada tahun 2022.
Tercatat ada 9.864 orang yang masuk dalam kategori ini.
Mereka yang masuk ke dalam kategori kedua perlu membayar biaya tambahan masing-masing Rp 9,4 juta.
Kategori ketiga
Sebanyak 106.590 orang masuk dalam daftar tunggu jemaah di tahun 2023.
Jemaah yang masuk ke dalam kategori ini harus membayar biaya pelunasan sebesar Rp 23,5 juta.