Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Asal Mengikuti 3 Program Ini, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Mengajukan KPR, Apa Saja?

Hinggar - Kamis, 16 Februari 2023 | 15:45
KPR BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunMedan

KPR BPJS Ketenagakerjaan

d. Peserta aktif membayar iuran;

e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;

f. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank penyalur dan OJK;

g. Dalam hal suami dan istri menjadi peserta maka yang dapat mengajukan manfaat PUMP hanya satu, suami atau istri. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x