GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Salah satu kemudahan yang didapat adalah tentang suku bunga dan biaya layanan KPR subsidi BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Gampang Banget, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Diskon Langganan Kompas.id, Ini Loh Caranya
Suku Bunga dan Biaya Layanan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan
- Suku bunga 5 persen fixed sepanjang waktu kredit
- Biaya provisi 0,50 persen
- Biaya administrasi Rp 250.000
- Perhitungan bunga annuitas.