GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dari Bank Tabungan Negara (BTN).
Fasilitas tersebut bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan.
MLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan manfaat layanan tambahan berupa fasilitas kredit pemilikan rumah bersubsidi untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan adanya fasilitas ini diharapkan dapat memudahkan para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk membeli rumah sejahtera.
Lantas, bagaimana cara mengajukan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut beberapa informasi mengenai KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari laman btn.co.id:
- Keuntungan KPR Subsidi BPJS Ketenagakerjaan di BTN
- Uang muka ringan mulai dari 1 persen
- Suku bunga 5 persen tetap
- Jangka waktu hingga 20 tahun
- Subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta (khusus rumah tapak)
- Bebas premi asuransi dan PPN
- Jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh Indonesia.